Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah 154.257.601 suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah. Hasil itu berdasarkan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa dini hari.
Usai pengumuman pemenang Pemilu, di tahapan selanjutnya, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah pengumuman pemenang.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief.
Kata dia, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Kemungkinan penetapan pemenang akan dilakukan antara 25 dan 27 Mei 2019. Jakarta, CNN Indonesia
Tuesday, 21 May 2019
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment